Kasus Dua Begal Tewas di Tangan Korban Diambil Alih Polda NTB

- Kamis, 14 April 2022 | 22:32 WIB
Ilustrasi police line (pixabay.com)
Ilustrasi police line (pixabay.com)

BANDUNGNEWSPHOTO - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korban pembegalan membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah, beberapa waktu lalu.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2022.

Sejauh ini, Polda NTB belum menyampaikan pertimbangan menarik kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.

Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: Sampaikan Salam Perpisahan buat Persib dan Bobotoh, Rashid: Saya Temukan Keluarga di Sini

Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kembali, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengeroyok Ade Armando

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.

"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.

Namun untuk kepastian hukum kasus ini, Djoko dalam keterangannya mengingatkan kembali bahwa hal tersebut seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.

Halaman:

Editor: Bobby Satria

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X