BANDUNGNEWSPHOTO - Kasus yang menimpa S (34), korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegalnya sebaiknya dihentikan.
Paling tidak, permintaan penghentian kasus korban begal jadi tersangka itu disampaikan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto.
Sebagai informasi, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Peristiwa itu terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.
Baca Juga: 4 Fakta Scaramouche yang Wajib Traveler Genshin Impact Ketahui, Bukan Manusia?
"Hentikan menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," terang Agus kepada wartawan seperti dikutip BandungNewsPhoto dari PMJNews, Sabtu, 16 April 2022.
Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat. "Hal itu jadi pedoman kami," terangnya.
Tak hanya itu, Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat.
Baca Juga: Tri Andayani Tegaskan PT Pelni Siap Antarkan Masyarakat ke Kampung Halaman dengan Aman
"Saran saya agar Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana. Semuanya untuk diminta saran, masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," tandasnya.***
Artikel Terkait
Ridwan Kamil dan Warga Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal
Mang Oded Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Korban Begal
Viral Video Begal Payudara di Purwakarta, Ternyata Bukan Pelecehan Seksual tapi Penjambretan Gagal
Polisi Tangguhkan Penahanan Korban yang Membunuh Dua Begal
Kasus Dua Begal Tewas di Tangan Korban Diambil Alih Polda NTB