Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

- Selasa, 19 April 2022 | 11:21 WIB
Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz. (Instagram/vanessakhongg)
Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz. (Instagram/vanessakhongg)

BANDUNGNEWSPHOTO - Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022 malam, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri dan terancam kurungan 5 tahun penjara.

Vanessa dan ayahnya menjadi tersangka terkait penerimaan aliran dana kasus investasi bodong trading binary option Binomo dari tersangka Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dayeuhkolot Lumpuh Akibat Banjir, Bojongsoang dan Rancamanyar Diserbu Luapan Kendaraan

"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu, Selasa, 19 April 2022.

Selain terancam pidana penjara selama 5 tahun, kata Whisnu, kedua tersangka juga dikenai denda Rp1 miliar dalam kasus ini.

Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri mulai Selasa, 19 April 2022 dini hari tadi.

Baca Juga: Kekayaan Jokowi Tahun 2022 Mencapai Rp71,4 Miliar, Naik Rp7,8 Miliar dari Tahun 2020

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya dicecar soal aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

"Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 18 April 2022.***

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X