BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Demikian disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Jumat, 22 April 2022 secara virtual.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi.
Baca Juga: Jembatan Lama Citarum Dayeuhkolot Mulai Dibuka Antisipasi Mudik Lebaran 2022
Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” katanya.
Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Bisa Digunakan Mudik Hingga Exit Tol Cimalaka
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat, 1 April 2022 lalu.
Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.***
Artikel Terkait
Jabar Siapkan 1 Juta Liter Minyak Goreng Melalui Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng
Bulan Ini Pemerintah Cairkan BLT Minyak Goreng untuk Masyarakat, Kata Presiden Besarnya Rp 300.000
Pemerintah Anggarkan Rp6,95 Triliun untuk BLT Minyak Goreng, Diberikan Kepada 23,15 Juta KPM
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Berinisial IWW Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
Izin Ekspor Minyak Goreng Rugikan Negara, Totalnya Masih Dihitung