• Jumat, 22 September 2023

Jokowi Janji Terus Awasi Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

- Sabtu, 23 April 2022 | 09:37 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (setkab.go.id)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (setkab.go.id)

BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaannya di dalam negeri. Kebijakan tersebut disampaikan Presiden RI, Joko Widodo.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Jumat, 22 April 2022.

Presiden memastikan, pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Dalam Negeri

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat (01/04/2022) lalu.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022, PT Indah Karya Butuh Kepala Bagian ESIC

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.***

 

Editor: Bobby Satria

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X