BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2022 berjumlah 100.051 jemaah, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Demikian tertulis dalam Keputusan Menag KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang sudah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Selanjutnya KMA ini akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” terang Menag dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
Menurut Menag Yaqut, KMA menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sedangkan, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M,” kata pria yang akrab dipanggil GusMen.
“Dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ucap Menag.
Artikel Terkait
Kabar Menag dari Jeddah, Tahun Ini Arab Saudi Terima Jemaah Haji dari Luar Negeri
Dihidupkan Kembali bank bjb , Ini Titik Lokasi Haji Geyot di Kota Bandung
Arab Saudi Siap Terima Sejuta Jemaah Haji, Menag: Alhamdulillah, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Yang Sudah Lunas Sejak Tahun 2020 Tidak Perlu Nambah
100.051 Calon Jemaah Haji Siap Diberangkatkan, Kloter Pertama 4 Juni 2022