BANDUNGNEWSPHOTO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022 Tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya tertanggal 27 April 2022.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap peningkatan kasus hepatitis akut setelah ditemuan tiga anak terduga penyakit ini meninggal dunia di Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa, 3 Mei 2022, Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya.
Baca Juga: WHO Sudah Nyatakan KLB, Indonesia Waspada Hepatitis Akut Setelah Tiga Anak Jakarta Meninggal Dunia
Melalui surat edaran itu, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit untuk antara lain memantau dan melaporkan kasus sindrom Penyakit Kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak dan memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Kemenkes juga meminta pihak terkait untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom Penyakit Kuning, dan membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.
"Tentunya kami lakukan penguatan surveilans melalui lintas program dan lintas sektor, agar dapat segera dilakukan tindakan apabila ditemukan kasus sindrom jaundice akut maupun yang memiliki ciri-ciri seperti gejala hepatitis," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid di laman resmi Kemenkes RI.
Baca Juga: Ditahan Getafe, Real Betis Masih Rawan Tergusur dari Zona Liga Europa
Bagi Dinas Kesehatan, KKP, dan Rumah Sakit juga diminta segera memberikan notifikasi/laporan apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com.***
Artikel Terkait
Keluarga Kecewa SKTM Balita Penderita Hepatitis di Cimahi Tak Berlaku
Bio Farma Serahkan 1950 Dosis Vaksin Hepatitis B kepada Yonif 310/KK
PMI Kabupaten Cianjur Deteksi Ratusan Labu Darah Mengandung Virus Hepatitis dan HIV-AIDS
Pasukan Gober Kota Bandung Dapatkan Vaksinasi Hepatitis B Gratis
WHO Sudah Nyatakan KLB, Indonesia Waspada Hepatitis Akut Setelah Tiga Anak Jakarta Meninggal Dunia