Kemendikbudristek: Libur Sekolah Diperpanjang Hasil Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan

- Jumat, 6 Mei 2022 | 11:23 WIB
Semua sekolah di Kabupaten Bantul harus PTM 50 persen mulai 7 Februari 2022, mengingat kasus Covid-19 yang mengalami kenaikan. (Biro Adpim Jabar)
Semua sekolah di Kabupaten Bantul harus PTM 50 persen mulai 7 Februari 2022, mengingat kasus Covid-19 yang mengalami kenaikan. (Biro Adpim Jabar)

BANDUNGNEWSPHOTO - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan untuk memperpanjang masa liburan sekolah yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 2022.

Kebijakan tambahan masa libur sekolah tersebut diberikan sebagai upaya untuk membantu mengurai kepadatan arys lalu lintas pada arus balik Lebaran 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato mengatakan berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.

Baca Juga: Indonesia vs Vietnam: Gelandang Persib Tak Sabar Jalani Debut Timnas

Namun, lanjut dia, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," jelas Anang seperti dikutip dari laman PMJNews.com. Jumat, 6 Mei 2022.

Anang menyebut Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.

Baca Juga: Seorang Pria Injak Al-Qur'an di Sukabumi, Kemenag: Masyarakat Jangan Terprovokasi

Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tukasnya.***

Editor: Bobby Satria

Sumber: PMJnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X