Dana Haji Dipakai IKN, Begini Penjelasan Kemenag RI

- Minggu, 8 Mei 2022 | 14:14 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan rencana penyelenggaraan haji 2022  pada Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta, Selasa, 19 April 2022 malam. (kemenag.go.id)
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan rencana penyelenggaraan haji 2022 pada Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta, Selasa, 19 April 2022 malam. (kemenag.go.id)

BANDUNGNEWSPHOTO - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan, narasi yang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah berita bohong alias hoaks.

Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Minggu, 8 Mei 2022, narasi itu beredar dalam tangkapan layar berita dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022.

Baca Juga: One Way dan Contraflow Kembali Diberlakukan dari Tol Semarang Hingga Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Minta Maaf

Dikatakannya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

Disebutkan Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Baca Juga: Belum Ada Klarifikasi Isu Perselingkuhan Amanda Manopo dan Arya Saloka, Putri Anne: Mamaw Tetap Setia!

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. "Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.

Baca Juga: Jembatan Gantung Rengganis Lebih Panjang dari Situ Gunung. Ini Perbandingannya!

"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," tandas Fauzin.***

Editor: Bobby Satria

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X