BANDUNGNEWSPHOTO - Daftar nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat pada tahun 2022 akhirnya dirilis Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Minggu, 8 Mei 2022 malam. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta seperti dikutip dari laman Kemenag RI, Minggu, 8 Mei 2022.
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Karakter Bintang 5 Mana yang Cocok Dipasangkan dengan Sacrificial Weapon Genshin Impact?
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," tambahnya
Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.
Baca Juga: Zenless Zone Zero Game Baru yang Siap Ikuti Kesuksesan Genshin Impact, Catat Tanggal Rilisnya!
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.
Artikel Terkait
100.051 Calon Jemaah Haji Siap Diberangkatkan, Kloter Pertama 4 Juni 2022
Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 Berjumlah 100.051 Jemaah, 92.825 Haji Reguler dan 7.226 Haji Khusus
Kemenag Jelaskan Mekanisme Penetapan Kuota Haji Indonesia 2022, Hilman: Tak Ada Ruang Negosiasi
Dana Haji Dipakai IKN, Begini Penjelasan Kemenag RI
Berangkat Haji Tahun Inikah Anda? Kemenag RI Segera Mengumumkan di Link Ini!