BANDUNGNEWSPHOTO - Baru-baru ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk tidak mengenakan masker di ruang terbuka. Tetapi untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Demikian juga bagi Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disyaratkan melakukan hal serupa. Hari ini, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE tersebut.
Baca Juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Masih Berbahan Kardus, Lebih Efisiensi dan Efektivitas
Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Baca Juga: Inilah Perubahan Waktu Operasional MRT Jakarta, Mulai Berlaku Hari ini
2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Jabar Berhasil Perjuangkan Kuota 16.097 Guru ASN P3K, Sebanyak 5.767 Guru Lulus Pada Tahap I
Artikel Terkait
Sebanyak 69 Pelaku Perjalanan di Kawasan Puncak Reaktif Rapid Test
Tes Masif Pelaku Perjalanan untuk Cegah Kasus Impor di Stasiun
Sebanyak 15 Pelaku Perjalanan di Stasiun Bogor dan Bojonggede Reaktif Rapid Test
Ungkap 4 Strategi Penanganan Omicron, Menteri Kesehatan Bicarakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dominasi Kasus Covid-19, Luhut: Tahan Diri Untuk Tidak ke Luar Negeri