BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik Golongan pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022, secara keseluruhan adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
Golongan pelanggan rumah tangga dan pemerintah tersebut jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Baca Juga: Proses Pemakaman Eril Berjalan Khidmat, Ridwan Kamil dan Atalia Tegar Hadapi Kesedihan
Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.
Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.
Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
Artikel Terkait
Motor Listrik Hasil Konversi Bekas Motor Bebek, Bisa Menghemat Biaya 75 Persen
Jabar Jatim Sepakat Swasembada Pangan dan Hilirisasi Industri Baterai Mobil Listrik
Kabel Listrik Tegangan Tinggi Jatuh di Pasar Kongo, 26 Tewas Tersengat Listrik
Jabar Produksi Mobil Listrik Pertama di Indonesia Penuhi Pasar Indonesia dan Ekspor
Vestas Wind System Akan Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di Garut Selatan Hasilkan 1.600 MW