Perwakilan Umat Buddha Indonesia Laporkan Roy Suryo Terkait Unggahan Editan Foto Patung Buddha Candi Borobudur

- Senin, 20 Juni 2022 | 22:57 WIB
Kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Senin 20 juni 2022. (PMJ News/ Fajar)
Kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Senin 20 juni 2022. (PMJ News/ Fajar)

BANDUNGNEWSPHOTO - Perwakilan umat Buddha di Indonesia melaporkan Roy Suryo terkait unggahan editan foto patung Buddha Candi Borobudur yang mirip Presiden di Twitter.

Pelapor Kurniawan Santoso yang dianggap mewakili umat Buddha tersebut melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya.

“Individu tapi mewakili umat Buddha. Kalau yang lapornya banyak kan. Polisi bilang satu aja mewakili lah. Intinya ini keterkaitan dengan masalah ini dan di Bareskrim juga kita sudah jalan” ujar kuasa hukum pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: 7 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci

“Kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait masalah repost (unggahan ulang di Twitter) yang dilakukan si terlapor (Roy Suryo) tersebut,” tambahnya.

Herna meluruskan bahwa yang diedit itu bukan bernama stupa tapi merupakan patung Sang Buddha.

“Saya luruskan juga di situ bahwa yang diedit itu bukan stupa tapi patung Sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami. Jadi kami sebagai umat Buddha sangat terkejut sekali pada saat melihat unggahan itu beredar sangat viral,” ucap Herna.

Baca Juga: Anak Muda Sumedang kini bisa Manfaatkan Gedung Sumedang Creative Center sebagai Tempat Nongkrong Berkreatif

Menurut Herna, pelaporan tersebut didasari dari kalimat yang terdapat dalam cuitan di Twitter yang menyinggung.

“Apa yang kita sebut dilecehkan karena kalau mengenai editan rupang itu sendiri, itu sudah terjadi. Mungkin diedit orang lain. Tapi ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai umat Buddha,” jelasnya.

“Kalimat yang dia tambahkan adalah “LUCU, hehehe. AMBYAR. Itu bahasa yang sangat melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami. Dia tahu diubah tapi ditertawakan. Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi,” sambungnya.

Baca Juga: 2.000 Sapi di Jabar akan Divaksin PMK pada Minggu ini, 40 Persen Sapi yang Terpapar Sudah sembuh

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X