“Apa yang kita sebut dilecehkan karena kalau mengenai editan rupang itu sendiri, itu sudah terjadi. Mungkin diedit orang lain. Tapi ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai umat Buddha,” jelasnya.
“Kalimat yang dia tambahkan adalah “LUCU, hehehe. AMBYAR. Itu bahasa yang sangat melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami. Dia tahu diubah tapi ditertawakan. Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi,” sambungnya.
Baca Juga: 2.000 Sapi di Jabar akan Divaksin PMK pada Minggu ini, 40 Persen Sapi yang Terpapar Sudah sembuh
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
Artikel Terkait
Harga Tiket Naik Candi Borobudur Rp 750 Ribu, Begini Penjelasan Pengelola Taman Wisata
Pemerintah Tunda Rencana Menaikan Tiket Masuk Candi Borobudur Rp750 Ribu
Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Unggahan Ulang Editan Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi