PT KAI Masukkan NIK Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Daftar Hitam yang Tak Boleh Lagi Naik Kereta Api

- Selasa, 21 Juni 2022 | 21:19 WIB
Kereta Api Pangrango Bogor-Sukabumi (PMJ News)
Kereta Api Pangrango Bogor-Sukabumi (PMJ News)

BANDUNGNEWSPHOTO - Sanksi tegas diberikan PT kereta api Indonesia (PT KAI) untuk pelaku pelecehan seksual selama perjalanan kereta api. Pelaku dipastikan masuk dalam Daftar Hitam dan tidak diperkenankan lagi naik kereta api.

EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah hal serupa terulang kembali di kemudian hari.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali," ujar Asdo dalam keterangannya seperti dikutip BandungNewsPhoto dari PMJNews.com, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: 108 Duta Pariwisata Siap Promosikan Destinasi Wisata Melalui Konten Kreatif

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila, sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa," tuturnya.

Asdo menyebut KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan hukum.

Baca Juga: Ingat, Calon Peserta Didik yang tidak Daftar Ulang Dianggap Mengundurkan Diri

Ke depan, lanjut dia, KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tukasnya.***

Editor: Bobby Satria

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah, RUU Cipta Kerja Jadi Undang Undang

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:06 WIB

Siaga! Gunung Merapi Erupsi Lagi

Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:32 WIB
X