1. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua;
2. Rekening Listrik Terbaru (3 bulan terakhir) atau Bukti Pembayaran Pajak Bumi 3. Bangunan (PBB) Terbaru (3 tahun terakhir);
4. Foto tempat tinggal tampak depan;
5. Foto Kendaraan yang dimiliki (optional);
6. Bagi calon mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) :
7. Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) yang asli, bagi calon mahasiswa yang memiliki dan telah mendaftar;
8. Kartu Keluarga Kesejahteraan;
9. Surat Permohonan Asrama (format dapat diunduh);
10. Formulir Verifikasi (format dapat diunduh);
11. Surat Permohonan KIP-K (format dapat diunduh);
12. Surat Pernyataan KIP-K (format dapat diunduh).
13. Dokumen persyaratan registrasi yang diunggah harus berupa format digital (JPG atau PDF) dengan ukuran file maksimal adalah 1MB.
14. Apabila dokumen-dokumen pada poin (5 dan 6) tidak memungkinkan untuk didapatkan karena keadaan kedaruratan kesehatan, maka Calon Mahasiswa dapat membuat Surat Pernyataan yang ditandatangi di atas Materai Rp. 10.000,- dan diketahui serta ditanda tangan oleh orang tua.
Baca Juga: 1.620 Warga jadi Korban Terdampak Banjir Bandang Kampung Cisarua Bogor
15. Universitas Padjadjaran akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa dan akan menghubungi ke nomor handphone atau alamat email yang bersangkutan jika menemukan dokumen yang tidak valid.
16. Calon mahasiswa non KIPK harus membayar uang kuliah di salah satu bank yang ditunjuk oleh Universitas Padjadjaran.
Bank-bank tersebut adalah:
Bank BNI, melalui ATM, Teller, mobile banking atau Internet Banking.
Bank Mandiri, melalui ATM, Teller, mobile banking atau Internet Banking.
Bank BRI, melalui ATM, Teller, atau Agen BRILink.
Bank BJB, melalui ATM, Teller atau Internet Banking.
Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking.
Bank BCA, melalui ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking.
Bank BTN, melalui ATM atau Teller.
Bank Bukopin Syariah, melalui ATM atau Teller.
17. Biaya Pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun juga.
18. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) diberikan kepada calon mahasiswa setelah semua ketentuan terpenuhi, dan bagi calon mahasiswa yang tidak melaksanakan salah satu persyaratan dan ketentuan di atas sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Padjadjaran.***
Artikel Terkait
4.161 Orang Diterima di Unpad Melalui Jalur SBMPTN
SBMPTN 2019 Hanya Terapkan Ujian Tulis Berbasis Komputer
Penting Buat Calon Peserta SNMPTN dan SBMPTN 2022, Ini Link untuk Pendaftaran Akun LTMPT!
Dukung Persiapan Pelajar SMA Hadapi SBMPTN, Telkomsel dan Pahamify Gelar Ilmupedia Tryout Akbar UTBK 2022
Catat 23 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB, Ini Link dan Cara Mengakses Pengumuman UTBK SBMPTN 2022