Pemerintah Indonesia Tolak Tambahan 10.000 Kuota Haji Karena Tidak Cukup Waktu Prosesnya

- Rabu, 29 Juni 2022 | 22:10 WIB
Ribuan jemaah melakukan tawaf di Masjidil Haram, Mekah. (Pixabay/Konevi)
Ribuan jemaah melakukan tawaf di Masjidil Haram, Mekah. (Pixabay/Konevi)

BANDUNGNEWSPHOTO - Sebanyak 10.000 tambahan kuota haji dari Arab Saudi ditolak pemerintah Indonesia karena tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan tersebut yang diterima pada 21 Juni 2022 malam.

Namun demikian, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah 1443 H Jatuh Pada 1 Juli 2022, Idul Adha 10 Juli 2022Baca Juga: Ridwan Kamil: Tindak Tagas Holywings Bandung dan Bogor jika Melanggar Hukum dan Kepatuhan

“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Hilman Latief setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juni 2022.

“Secara resmi, surat dari Kementerin Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Atlet Dadakan Kejuaraan Tenis Meja Adhyaksa Open 2022

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” tegas Hilman.

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.

Sebab, jelas Hilman, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Atlet Dadakan Kejuaraan Tenis Meja Adhyaksa Open 2022

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Halaman:

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X