BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penetapan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” dikutip dari Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dalam keterangan resmi BNPB, Sabtu, 2 Juli 2022.
Baca Juga: PT Brantas Abipraya Bagikan Tips Hadapi Tes Kesehatan Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memilik enam poin yang ditetapkan, yaitu:
1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Baca Juga: Tanggal Pengumuman Final Calon Pegawai BUMN Masih Tercantum 4 Juli 2022
Artikel Terkait
Menko PMK dan Menteri Sosial Salurkan Bansos Tunai di Kabupaten Bandung Barat
Ridwan Kamil Dampingi Menko PMK Tinjau Pelayanan Ibu Hamil Positif Covid 19
5 Hewan Ternak di Bandung Positif PMK
Prioritas Vaksin PMK untuk Sapi Perah dan Pejantan yang Berusia Panjang
2.000 Sapi di Jabar akan Divaksin PMK pada Minggu ini, 40 Persen Sapi yang Terpapar Sudah sembuh