• Jumat, 22 September 2023

Pemerintah Kembali Memberlakukan PPKM di Luar Jawa Bali

- Senin, 4 Juli 2022 | 20:24 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/Alexandra_Koch)
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/Alexandra_Koch)

BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dalam siaran persnya secara virtual, Senin, 4 Juli 2022.

“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus,” kata Airlangga.

Baca Juga: PT Migas Hulu Jabar Transformasi Jadi PT Migas Utama Jabar untuk Tingkatkan PAD

Menurut Airlangga, 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali masuk pada level 1. Sedangkan, satu kabupaten yaitu Sorong akan melaksanakan PPKM level 2.

“Terdiri dari 385 kabupaten kota itu di level 1 dan hanya 1 di level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Airlangga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Menurutnya, kasus Covid-19 masih mengalami kenaikan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Milenial Asal Pangandaran Ekspor Kelapa Parut Senilai Rp35 Ribu Dolar AS

“Kita lihat beberapa negara dalam seven days moving average, Amerika Serikat kasusnya masih 116.304. Kemudian Australia 32.116, India masih 16.065, Singapura 8.266, Malaysia 2.384, Thailand 2.278, dan Indonesia 1.939, ini secara moving average," tandasnya.***

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X