BANDUNGNEWSPHOTO - Sebanyak 39 calon jemaah haji ditolak keberangkatannya oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, setelah ditemukan adanya penyalahgunaan visa untuk keperluan haji.
"Menyikapi maraknya penyalahgunaan visa untuk keperluan haji, kami pun memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji. Dan kemarin, kami kembali menolak 39 penumpang," kata Kepala Kantor Imigrasi Soetta Muhammad Tito Andrianto, Jumat, 8 Juli 2022.
Adapun penolakan yang dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta tersebut karena ditemukan adanya visa ziarah syakhsiyah dan visa wisata.
Baca Juga: PPATK Kembali Blokir 300 Rekening Milik ACT
Penyalahgunaan visa tersebut antara lain, dua orang penumpang pesawat Etihad Airways (EY 475) dengan visa ziarah syakhsiyah (kunjungan pribadi) dan 5 orang penumpang pesawat Batik Air (ID 7153) dengan visa wisata.
Kemudian, 12 orang penumpang pesawat Emirates (EK 357) dengan visa wisata, dan 20 orang penumpang pesawat Qatar Airways (QR 957) dengan visa wisata.
"Penolakan keberangkatan calon jemaah tanpa visa haji sudah memenuhi prosedur pemeriksaan keimigrasian," ujarnya.
Baca Juga: Komedian Sule Resmi Digugat Cerai oleh Sang Istri Nathalie Holscher
Untuk diketahui, Kantor Imigrasi berpedoman pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan Pasal 119 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Artikel Terkait
Diminta Tepat Waktu, Ini Jadwal Makan Calon Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci
7 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Sempat Koma, Siti Zahro Kini Sudah Bisa Video Call
17.000 Jemaah Haji Asal Jabar akan Dipimpin Ridwan Kamil Sebagai Amirul Hajj
20 Orang Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci