KKP Surabaya Berlakukan Pencabutan Aturan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah

- Senin, 14 November 2022 | 20:25 WIB
Ilustrasi Bandara (Pixabay/viarami)
Ilustrasi Bandara (Pixabay/viarami)

BANDUNGNEWSPHOTO - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya langsung memberlakukan edaran yang telah diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait pencabutan syarat wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah.

Saat ini, penerbangan umrah dari Bandara Juanda Surabaya tidak lagi harus melalui proses validasi buku kuning.

"Kami (KKP Surabaya) sudah langsung memberlakukan kebijakan tersebut," kata Koordinator Upaya Kesehatan Lintas Wilayah KKP Kelas I Surabaya, Acub Zaenal Amoe, Senin, 14 November 2022.

Baca Juga: Vaksin Meningitis Tidak Lagi Jadi Syarat Jemaah Umrah

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah.

Bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Baca Juga: Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bogor Berjalan Optimal

Surat edaran ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes.***

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: himpuh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X