Wilayah Level 1 dan 2 Bisa Gelar PTM 100 Persen Mulai 10 Januari 2022

- Selasa, 4 Januari 2022 | 21:53 WIB
Kegiatan PTM Terbatas di SMA Negeri 1 Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, beberapa waktu lalu.  (Biro Adpim Jabar)
Kegiatan PTM Terbatas di SMA Negeri 1 Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, beberapa waktu lalu. (Biro Adpim Jabar)

BANDUNGNEWSPHOTO - Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Jawa Barat (Jabar) akan diberlakukan pada 10 Januari 2022 bagi wilayah dengan kriteria level 1 dan 2.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supendi mengatakan tidak semua kota kabupaten akan memulai PTM 100 persen pada 10 Januari mendatang. Mereka akan melihat perkembangan 14 hari setelah libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di antaranya baru menerapkan PTM 50 persennya saja.

“Di pekan ini bupati dan wali kota ingin melihat hasil Nataru, paling diberlakukan di awal Februari," kata Dedi, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: JCC Lahirkan 361 Programmer Andal, Berasal dari Keluarga Prasejahtera

Menurutnya, pemberlakukan PTM saat ini berdasarkan pertimbangan status PPKM dan melihat kondisi geografis.

“Yang level PPKM 1 dan 2 boleh menggelar PTM 100 persen setiap hari dengan jam di sekolah maksimal 6 jam. Untuk kondisi geografis, ada kondisi tertentu meski belum level 1-2 tapi koneksi internetnya buruk bisa menggelar PTM 100 persen tapi durasi tatap mukanya hanya 4 jam maksimal,” ujar Dedi.

Dikutip bandungnewsphoto.com dari berita pikiran-rakyat.com berjudul PTM 100 Persen di Jabar Mulai Diberlakukan 10 Januari 2022, Durasi Belajar Maksimal 6 Jam Untuk daerah yang level 3 dan 4, kata Dedi, hanya diperkenankan PTM 50 persen. Sekolah wajib hybrid karena orangtua murid masih diberikan hak untuk memilih.

Baca Juga: Ilmuan Prancis Temukan Varian Covid-19 baru Bernama IHU, Lebih Menular Daripada Omicron

“Kita masih berikan kewenangan untuk memilih. Rata-rata ortu mengizinkan, hanya deteksi dini, kalau anak tidak sehat dia tidak izinkan anak ke sekolah karena melihat kesehatan anaknya makanya dia minta hybrid di rumah. Jadi untuk wilayah itu lebih spesifik karena orangtua yang tahu kondisi anak,” ucapnya.

Berdasarkan Inmendagri No 1/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 4-17 Januari 2022.

Untuk wilayah Kabupaten/Kota Jabar dengan kriteria: 1) level 1 (satu) yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: 20 Warga Jabar Terdeteksi Omicron di Bandara Setelah Perjalan Luar Negeri

Sementara itu, level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang.

Kemudian Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Lukman Gusmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X