BANDUNGNEWSPHOTO - Calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, tanpa pemberitahuan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Demikian imbauan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022 Jawa Barat yang ditujukan bagi calon peserta didik yang diterima di tahap 1.
Namun demikian bagi calon peserta didik jika ingin mendaftar ke tahap 2 harus mengundurkan diri di sekolah penerima tahap 1, agar tidak dikunci di pendaftaran tahap 2.
Baca Juga: Kerata Api Tabrak Mobil Avanza Terseret Hingga 1 Km, Pengemudi Tewas Karena Mencoba Selamatkan Mobil
Seperti informasi yang dibagikan akun Instagram @disdikjabar, "Ingat-ingat! Buat calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal TANPA PEMBERITAHUAN, DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI."
"Nah, kalau untuk calon peserta didik yang diterima di tahap 1 tetapi tidak diambil, jika ingin mendaftar ke tahap 2 harus mengundurkan diri di sekolah penerima agar tidak dikunci di pendaftaran tahap 2," tulisnya.
Menurut unggahan yang ditampilkan pada infografis, daftar ulang langsung dapat dilakukan di sekolah tujuan atau melalui online ke alamat website sekolah.
Untuk melakukan daftar ulang harus menyiapkan dokumen persyaratan beserta fotokopinya. Kemudian menyiapkan bukti tanda diterima yang dapat dicetak dari website PPDB setelah pengumuman.***
Artikel Terkait
Persiapan PPDB Jabar Tahun 2021 Sudah Matang
Dibuka Ridwan Kamil, Ini Tahapan Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022
DPRD Kota Bandung Tekankan Kuota Warga Kategori RMP Tepat Sasaran agar Pelaksanaan PPDB 2022 Lebih Baik
PPDB Kota Bandung Dibuka 13 Juni 2022, Ini Dua Kekhawatiran Orang Tua yang Diantisipasi Disdik
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022, Diumumkan 20 Juni 2022 Pukul 14.00 WIB