Pegawai Restorasi Kereta Api Tuntut PT Reska Multi Usaha Hormati Aturan Ketenagakerjaan

- Selasa, 19 April 2016 | 23:46 WIB
BANDUNG - Puluhan pegawai PT Reska Multi Usaha melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Reska Multi Usaha area 2 Kota Bandung, Jalan Stasiun Timur, Kota Bandung, Selasa (19/4/2016). Dalam aksinya para pegawai restorasi kereta api tersebut, menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada perusahaan seperti pengangkatan menjadi karyawan tetap, menuntut pembayaran pesangon, tunjangan hari raya, kenaikan UMK, proses mutasi pegawai secara jelas dan hal lainnya menyangkut ketenagakerjaan. Iwan Hermawan, salah seorang perwakilan pengunjuk rasa menuturkan, sebagian karyawan masih berstatus sebagai karyawan kontrak dengan disertai adanya kesalahan prosedur. Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menyebutkan bahwa perpanjangan kontrak bisa dilakukan setelah masa tenggang 30 hari. Selama ini, dia mengatakan bahwa tidak ada jeda dalam perpanjangan kontrak tersebut. BNP/Agustian Putra Nurcahyo
BANDUNG - Puluhan pegawai PT Reska Multi Usaha melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Reska Multi Usaha area 2 Kota Bandung, Jalan Stasiun Timur, Kota Bandung, Selasa (19/4/2016). Dalam aksinya para pegawai restorasi kereta api tersebut, menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada perusahaan seperti pengangkatan menjadi karyawan tetap, menuntut pembayaran pesangon, tunjangan hari raya, kenaikan UMK, proses mutasi pegawai secara jelas dan hal lainnya menyangkut ketenagakerjaan. Iwan Hermawan, salah seorang perwakilan pengunjuk rasa menuturkan, sebagian karyawan masih berstatus sebagai karyawan kontrak dengan disertai adanya kesalahan prosedur. Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menyebutkan bahwa perpanjangan kontrak bisa dilakukan setelah masa tenggang 30 hari. Selama ini, dia mengatakan bahwa tidak ada jeda dalam perpanjangan kontrak tersebut. BNP/Agustian Putra Nurcahyo

BANDUNG - Puluhan pegawai PT Reska Multi Usaha melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Reska Multi Usaha area 2 Kota Bandung, Jalan Stasiun Timur, Kota Bandung, Selasa (19/4/2016). Dalam aksinya para pegawai restorasi kereta api tersebut, menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada perusahaan seperti pengangkatan menjadi karyawan tetap, menuntut pembayaran pesangon, tunjangan hari raya, kenaikan UMK, proses mutasi pegawai secara jelas dan hal lainnya menyangkut ketenagakerjaan. Iwan Hermawan, salah seorang perwakilan pengunjuk rasa menuturkan, sebagian karyawan masih berstatus sebagai karyawan kontrak dengan disertai adanya kesalahan prosedur. Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menyebutkan bahwa perpanjangan kontrak bisa dilakukan setelah masa tenggang 30 hari. Selama ini, dia mengatakan bahwa tidak ada jeda dalam perpanjangan kontrak tersebut. BNP/Agustian Putra Nurcahyo

Editor: Administrator

Terkini

X