BANDUNGNEWSPHOTO - Ferdy Sambo mengaku sebagai dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi proses penyidikan terhadap dirinya.
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut didapatkan Komnas HAM saat terus dilakukannya pendalaman atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip bandungnewsphoto.com dari PMJ News, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Pengakuan pertama yang diperoleh Komnas HAM adalah pengakuan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
“Dia yang merencanakan pembunuhan Brigadir J,” ungkap Taufan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut mengaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.
Baca Juga: Masa Kontrak Habis, ITC Kebon Kalapa Bandung Tinggalkan Tempat Sangat Tidak Layak Berjualan
“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” ujarrnya.
Artikel Terkait
Kasus Penembakan Brigadir J, Sopir Istry Ferdy Sambo dan Seorang Penyidik Polda Metro Jaya Diperiksa
Dianggap Sensitif, Motif Penembakan Brigadir J Baru Diungkap di Persidangan
Keterangan Ferdy Sambo, Bu Putri Alami Tindakan yang Melukai Martabat Keluarga dari Brigadir J di Magelang
Simak, Pengakuan Lengkap Irjen Ferdy Sambo Soal Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J