• Jumat, 29 September 2023

PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan Partai Prima dan Menghukum KPU, Mahfud MD: Lawan! Ini di Luar Yurusdiksi

- Jumat, 3 Maret 2023 | 11:06 WIB
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD  (Setpres)
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD (Setpres)

BANDUNGNEWSPHOTO - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilihan umum (Pemilu) hingga tahun 2023 harus dilawan.

Hal itu disampaikan Menko Polhukan Mahfud MD melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, Jumat, 3 Maret 2023, menanggapi putusan PN Jakarta Pusat soal tahapan pemilu yang digugat Partai Prima.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Banyak Dikritik, Ini Opsi Build Dehya di Genshin Impact

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya," tulis Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, PN Jakarta Pusat tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus pemilu yang digugat Partai Prima.

Baca Juga: Genshin Impact: Calon Dehya-Main Wajib Tahu Tentang 5 Senjata Terbaik untuk Si Karakter

"Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," tegas Mahfud MD.

Sebelumnya, dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono sudah meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.***

Editor: Bobby Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X