BANDUNGNEWSPHOTO - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilihan umum (Pemilu) hingga tahun 2023 harus dilawan.
Hal itu disampaikan Menko Polhukan Mahfud MD melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, Jumat, 3 Maret 2023, menanggapi putusan PN Jakarta Pusat soal tahapan pemilu yang digugat Partai Prima.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Banyak Dikritik, Ini Opsi Build Dehya di Genshin Impact
Selain itu, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya," tulis Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, PN Jakarta Pusat tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus pemilu yang digugat Partai Prima.
Baca Juga: Genshin Impact: Calon Dehya-Main Wajib Tahu Tentang 5 Senjata Terbaik untuk Si Karakter
"Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," tegas Mahfud MD.
Sebelumnya, dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono sudah meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.***
Artikel Terkait
Pemilu Serentak Ditetapkan Digelar 24 Februari 2024, Begini Reaksi Puan Maharani
KPU Kota Bandung Membutuhkan 7.450 TPS saat Pemilu 2024 dan 5.439 TPS Saat Pilkada
Kotak Suara Pemilu 2024 Masih Berbahan Kardus, Lebih Efisiensi dan Efektivitas
Masa Kampanye Pemilu Dipersingkat Jadi 90 Hari
Bawaslu RI akan Gandeng Media Platform, Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pemilu di Media Sosial