BANDUNGNEWSPHOTO - Keputusan Polda Metro Jaya untuk kasus Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, tidak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Awalnya, Arteria Dahlan dianggap menghina warga Sunda melalui ucapan yang dilontarkan pada rapat parlemen.
Pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, Senin 7 Januari 2022 lalu, mengundang reaksi.
Baca Juga: Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana, Budi Dalton:'Koplok Siah'
Ucapan tersebut kemudian ramai diperbincangkan publik di media sosial hingga tokoh masyarakat termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyuruhnya untuk meminta maaf kepada orang Sunda.
Selain itu, Arteria Dahlan juga terlibat kasus dengan menggunakan nomor pelat palsu Kementerian Pertahanan.
Hari ini, Polda Metro Jaya memutuskan bahwa kasus Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, tidak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana, Inilai Penjelasan Menurut Sejumlah Ahli Pidana
Pengamat politik, Rocky Gerung juga berkomentar pada akun Youtube miliknya. Menurutnya Ateria Dahlan tidak bisa dipidana karena hukum pidananya tidak ada.
Artikel Terkait
Soal Kontroversi Arteria Dahlan, Ketua MUI: Tak Cukup Hanya Meminta Maaf
Buntut Kontroversi Pernyataan Arteria Dahlan, Giliran #IndonesiaTanpaPDIP Trending Topic
Video Sindiran Budi Dalton Terhadap Ucapan "Ujug-ujug" Arteria Dahlan Viral di Media Sosial
Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana, Inilai Penjelasan Menurut Sejumlah Ahli Pidana
Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana, Budi Dalton:'Koplok Siah'