BANDUNGNEWSPHOTO - Pelanggaran batas kecepatan di jalan tol akan diberlakukan mulai April 2022. Jika pengendara melanggar batas kecepatan, yakni paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam, maka siap-siap kena tilang.
Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau batas kecepatan kendaraan.
Kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Konser Justien Bieber pada November Mendatang
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu, 27 Maret 2022.
Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).
Baca Juga: Jabar Siapkan 1 Juta Liter Minyak Goreng Melalui Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Artikel Terkait
Skema Penutupan Lima Gerbang Tol ke Bandung Ditangani Polda Jabar, Kasus Covid-19 Meningkat hingga 80 Persen
Tol Getaci Mulai Dibangun Maret 2022, Tol Terpanjang di Indonesia ini Bisa Digunakan Pada 2024
Exit Tol KM 149 Gedebage Ditargetkan Aktif Tahun Ini
Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik Mulai Besok
Waspadalah, Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku April 2022