BANDUNGNEWSPHOTO - Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan 19 kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan maksimal di hari pertama penindakan dengan speed kamera, Jumat, 1 April 2022 kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, mengatakan penindakan tilang tersebut terekam untuk kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di tujuh tol telah berlaku sejak
"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022," kata Jamal, Sabtu, 2 April 2022.
Baca Juga: Transformasi TV Digital Lahirkan 240.000 Lapangan Kerja Baru Khususnya Konten Kreator
Jamal mengatakan, 19 pelanggar ini mengemudikan kendaraan di tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam, sehingga dilakukan penindakan dengan tilang.
Sementara itu, terkait dengan kelebihan muatan, Jamal menyebut belum ditemukan pelanggaran tersebut.
"Hari pertama kemarin belum ada over load," ujarnya.
Baca Juga: Resep Menu Es Kopyor untuk Buka Puasa di Bulan Ramadan
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.
Artikel Terkait
Tol Getaci Mulai Dibangun Maret 2022, Tol Terpanjang di Indonesia ini Bisa Digunakan Pada 2024
Exit Tol KM 149 Gedebage Ditargetkan Aktif Tahun Ini
Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik Mulai Besok
Waspadalah, Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku April 2022
Pelanggaran Batas Kecepatan di Jalan Tol Bakal Ditilang Mulai April 2022, Korlantas Polri Pasang Speed Kamera