BANDUNGNEWSPHOTO - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana akan memotong dana Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan mudik menggunakan kenadaraan dinas.
Yana mengatakan, mudik bagi kerabat ASN yang memakai kendaraan dinas bakal kena sanksi tersebut.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) No. 13/2022, yang melarang mudik menggunakan kendaraan dinas.
Baca Juga: 445.944 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Pada H-8 Lebaran, Arah Keluar Cikampek Naik 8 Persen
Menurut Yana, pihaknya akan memantau para ASN di Kota Bandung yang melakukan mudik memakai kendaraan dinas melalui peraturan walikota (perwal) terkait instruksi dari Kemen PANRB tersebut.
"Bagi para ASN yang mau mudik ke kampung pakai kendaraan dinas itu tidak boleh, tapi kalau mudiknya di sekitar Bandung masih boleh. Intinya jangan keluar dari Kota Bandung," kata Yana di Balai Kota Bandung, Senin 25 April 2022.
Yana menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak akan segan memberikan sanksi pada para ASN yang melanggar peraturan terkait mudik tersebut.
"Kami akan buat surat edaran dan akan bikin perwalnya juga. Kalau ada yang melanggar, kita potong Tambahan Perbaikan Penghasilannya (TPP) dan itu ada rumusnya," ungkapnya.
Artikel Terkait
Anak-Anak dan Remaja Diperbolehkan Mudik Tanpa Tes Covid-19
14,9 Juta Akan Masuk Jabar Saat Mudik Lebaran 2022, 500 Posko Disiapkan Pemprov dan Polda Jabar
Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Terjadi Pada 29-30 April
Tol Cisumdawu Bisa Digunakan Mudik Hingga Exit Tol Cimalaka
Jembatan Lama Citarum Dayeuhkolot Mulai Dibuka Antisipasi Mudik Lebaran 2022