BANDUNGNEWSPHOTO - Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan di seluruh ruas jalan umum di Indonesia dengan sasarannya tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan jalan umum yang dimaksud tergantung penilaian wilayah masing-masing, apakah jalan tersebut rawan kecelakaan dan pelanggaran atau tidak.
Penyataan ini disampaikan Korlantas Polri untuk mengklarifikasi terkait penilangan seorang pemotor yang tidak menggunakan helm di Sukuharjo, Jawa Timur yang viral di media sosial, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Masa Tunggu Haji Jawa Barat Capai 32 Tahun
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia," ujar Aan, Senin, 27 Juni 2022.
"Dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada. Untuk sasarannya tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Menurut Aan, kriteria polisi lalu lintas (Polantas) yang bisa menggunakan ETLE Mobile. Salah satunya, anggota yang memiliki handphone yang telah terdaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk bisa mengakses ETLE Mobile.
"Untuk ETLE Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus, dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, HP yang sudah didaftar IMEI-nya dan tentu berseragam polisi lalu lintas. Hanya pada pelanggaran tertentu," tuturnya.
"Prinsipnya ETLE Mobile ada di semua jalan umum, sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan," ucapnya.***
Artikel Terkait
Polisi Tilang 100 Pengendara Motor Siswa SMA di Depan SMAN 7 Bandung
Kota Bandung Mulai Berlakukan Tilang Lewat Kamera CCTV yang Tersebar di 72 Perempatan
'Menolak Tilang' Terpilih Jadi Foto Terbaik Kategori Peristiwa
Waspadalah, Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku April 2022