Pengguna Kereta Api di Atas 17 Tahun Wajib Antigen Jika Belum Booster

- Kamis, 14 Juli 2022 | 20:41 WIB
Penumpan kereta api (PMJ News)
Penumpan kereta api (PMJ News)

BANDUNGNEWSPHOTO - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).

Aturan tersebut mulai efektif 17 Juli 2022 mendatang, termasuk bagi mereka yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta.

Aturan ini sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rencana Pemisahan Tempat Duduk Penumpang Pria dan Wanita di Angkot Batal Diterapkan

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, di area KAI Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen.

Layanan tersebut berada di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB dan Stasiun Pasarsenen dengan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

“Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP. Adapun layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasarsenen memiliki tarif Rp35.000,- dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam,” tutur Eva dikutip bandungnewsphoto.com dari PMJ News, di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia Harus Karantina Mandiri 21 Hari

Eva menuturkan jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas.

“Bagi calon penumpang yang akan melakukan test antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari risiko tertinggal KA, mengingat proses test antigen membutuhkan waktu,” katanya.

Selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasarsenen juga menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.

Baca Juga: 35 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, 7 Orang Meninggal Saat Wukuf

Daop 1 Jakarta mengimbau kembali pada seluruh calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X